Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Airlines Bubar, Hasil Penjualan Aset Mulai Dibagikan

Kompas.com - 02/01/2023, 11:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit) (Merpati Airlines).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines.

Adapun Merpati Airlines diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Baca juga: Nostalgia Kejayaan Merpati pada 1990-an Sebelum Akhirnya Bangkrut

"Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines," ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," sambung dia.

Yadi mengatakan, pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Baca juga: Merpati Airlines Resmi Pailit, Erick Thohir Sebut Sudah Ditargetkan untuk Dibubarkan


Adapun dari daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.

Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

"Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," ucap dia.

Baca juga: Ini Alasan Merpati Airlines Akhirnya Dinyatakan Pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com