Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik

Kompas.com - 05/01/2023, 12:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyoroti pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap sebagai perlindungan bagi tenaga kerja.

Menurut Timboel, pernyataan Menaker tersebut tidak tepat. Lantaran hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.

"Hadirnya Perppu No.2 Tahun 2022 sebenarnya menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya," kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda | Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta

Padahal, lanjut Timboel, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerukan pelibatan masyarakat dakam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Bukannya membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu Cipta Kerja kata dia, justru hanya mengubah beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja.

"Sebenarnya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Nomor 2 adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja," ucapnya.

Dia pun mencontohkan pasal yang direvisi yang sebelumnya tidak tercantum di UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 84 mengenai hak waktu istirahat pekerja tetap mendapatkan upah penuh di UU Cipta Kerja tidak diatur, namun Perppu No.2/2022 memasukkan revisi Pasal 84 tersebut.

"Tidak direvisinya Pasal 84 di UU Cipta Kerja menyebabkan terjadinya ketidakselarasan ini, namun hal ini baru disadari oleh pemerintah sehingga Pasal 84 diperbaiki di Perpu No.2 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja


Pemberitaan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menaker bilang, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya.

Menaker mengklaim, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu dari hasil spirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com