Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Fungsi "Masa Tunggu" dalam Produk Asuransi?

Kompas.com - 10/01/2023, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi jiwa dan kesehatan lazim memiliki ketentuan masa tunggu (waiting period) di dalam ketentuannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan, masa tunggu sendiri memiliki beberapa fungsi dan manfaat untuk perusahaan asuransi dan nasabah asuransi.

"Ketentuan masa tunggu dilakukan untuk menghindari niat tidak baik yang dilakukan oknum masyarakat melalui pembelian produk asuransi," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Ia menjelaskan, ketentuan masa tunggu juga dapat mempermudah proses underwriting jadi lebih cepat. Proses underwriting disebut juga proses penilaian risiko yang dapat diterima perusahaan asuransi dan menentukan besaran premi.

Tak hanya itu, Togar menjelaskan, masa tunggu juga memberikan manfaat kepada calon nasabah. Pasalnya nasabah memiliki kemungkinan untuk tidak perlu melakukan proses pengecekan kesehatan atau medical check up.

"Dengan begitu proses penutupan asuransinya bisa lebih cepat dan preminya bisa lebih murah," imbuh dia.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Namun begitu, Togar menekankan, calon nasabah perlu benar-benar memahami ketentuan pada kondisi tersebut.

Adapun untuk mengantisipasi adanya penolakan klaim terkait dengan masa tunggu ini, Togar bilang, masyarakat harus bersikap jujur dalam mengisi formulir pengajuan asuransi jiwa.

Hal ini bertujuan agar proses underwriting oleh perusahaan dapat menghasilkan ketentuan yang berimbang untuk nasabah dan perusahaan asuransi.

"Hasil underwriting juga akan dituangkan ke dalam polis dan menjadi pertimbangan utama saat pengajuan klaim," kata dia.

Baca juga: Atur Keuangan, Sisihkan 10 Persen Gaji untuk Proteksi Asuransi

 


Togar berpesan, masyarakat perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan proteksinya sebelum menetapkan produk asuransi yang akan dibeli. Dengan begitu, manfaat asuransi aakan lebih maksimal sesuai kebutuhannya.

"Calon nasabah juga wajib membaca dan memahami isi polis dalam jangka waktu free look period yang diberikan oleh perusahaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan pada saat pengajuan klaim," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com