Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Kompas.com - 06/01/2023, 05:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Indra Bekti mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Telah diberitakan sebelumnya, pihak keluarga menyampaikan, pengajuan asuransi sempat mengalami penolakan oleh pihak rumah sakit. Sehingga, pihak keluarga sedang melakukan upaya kepada pihak asuransi.

Adik ipar Indra Bekti, Komo Ricky menjelaskan, Indra Bekti baru sekitar enam atau tujuh bulan bergabung dengan asuransi.

"Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue enggak salah," jelas Komo Ricky, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (3/1/2022).

"Dan penyakitnya ini sakit yang kritis, dan sakit kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru di-cover asuransi," imbuh dia.

Oleh karena itu, Indra Bekti belum bisa mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.

Baca juga: Biaya Perawatan Indra Bekti Sepekan Capai Rp 600 Juta hingga Klaim Asuransi Ditolak

Tanggapan manajemen RS

Teranyar, Perwakilan manajemen RS Abdi Waluyo bernama Riri mengatakan, klaim asuransi untuk Indra Bekti bisa dipakai. Namun, klaim tersebut tidak dapat menutupi semua biaya perawatan Indra Bekti saat ini.

"Jadi asuransi itu tidak pernah ada yang berkata asuransi tidak diklaim. Alhamdulillah, asuransi itu kan macam-macam tipenya," kata Riri dalam jumpa pers di rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

"Saat ini kami memang ada asuransi, tapi memang tidak full karena ada satu dua alasan yang memang pihak asuransi dan pihak kami yang mengetahuinya," tambahnya.

Baca juga: Diterpa Isu Resesi Global 2023, Premi Bisnis Asuransi Alami Perlambatan

Faktor penyebab klaim asuransi ditolak

Lantas apa saja faktor-faktor yang dapat membuat klaim asuransi kesehatan ditolak?

Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo menjelaskan, secara umum klaim asuransi kesehatan membutuhkan dokumen-dokumen klaim.

"Isi formulir klaim, perlu diperhatikan informasi data peserta yang diisi tertanggung dan bagian yang diisi oleh dokter yang merawat, biar tidak bolak-balik, lalu kuitansi, obat, pemeriksaan diagnostik dan lab juga dikumpulkan. Itu dokumen untuk klaim reimbursement," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com Rabu (16/11/2022).

Namun demikian, ia menjelaskan saat ini sudah ada cara klaim manfaat secara cashless. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bekerja sama dengan jaringan rumah sakit di Indonesia dan luar negeri.

"Dengan begitu tidak perlu klaim dulu, lalu kumpulin dokumennya, itu repot," imbuh dia.

Baca juga: Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com