Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sehati 2023

Kompas.com - 10/01/2023, 11:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 1 juta. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk bisnisnya.

Sebab pada 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Ekspor Produk Halal RI Baru 3,8 Persen Total Pasar Produk Halal Dunia

Adapun penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024 sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha tersebut.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari laman Kementerian Agama, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses laman http://ptsp.halal.go.id/ atau melalui aplikasi Pusaka.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait cara pendaftaran Sehati 2023, simak syarat dan cara pendaftaran berikut.

Syarat pendaftaran Sehati 2023

Dilansir dari laman Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Juleha, Pintu Masuk Sertifikasi Halal

Cara daftar Sehati 2023

Dikutip dari laman resmi Sehati, berikut cara daftar Sehati 2023 melalui website:

  1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun dan aktivasi akun.
  3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
  5. Lengkapi data pelaku usaha.
  6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
  7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
  8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. Kemudain BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Selain melalui website, pelaku usaha juga bisa mendaftar Sehati 2023 melalui aplikasi Pusaka. Namun di website Kemenag maupun Sehati tidak dijelaskan secara rinci tahapan pendaftarannya.

Yang jelas, aplikasi Pusaka ini dapat diunduh di Google Play atau App Store. Selain untuk mengurus Sehati 2023, aplikasi Pusaka juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai fitur layanan online Kemenah seperti pendaftaran haji hingga pendaftaran nikah.

Demikian cara pendaftaran Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare. Sementara jika pendaftaran sertifikasi halal yang reguler akan dikenakan biaya Rp 300.000 dan Rp 350.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca juga: Bahlil Ingatkan Perbankan Permudah KUR UMKM: Jangan Sampai Minta Jaminan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com