Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumus Perhitungan Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan

Kompas.com - 25/01/2023, 11:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja perlu diperhatikan, khususnya bagi kalangan buruh yang bekerja pada sebuah perusahaan.

Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan cukup beragam, tergantung pada alasan dan lamanya masa tidak bekerja.

Perbedaaan besaran tersebut juga berlaku untuk ketentuan gaji tidak masuk kerja karena sakit atau berbagai alasan lain yang menyebabkan pekerja tersebut tidak dapat bekerja.

Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Alasan tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Berhalangan;
  • Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
  • Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan

Alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan meliputi:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
  3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
    1. Menikah;
    2. Menikahkan anaknya;
    3. Mengkhitankan anaknya;
    4. Membaptiskan anaknya;
    5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;
    6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
    7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit? Perhitungan pemotongan upah tidak masuk kerja karena berhalangan diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:

  • Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah;
  • Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah;
  • Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 persen dari upah; dan
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

Lebih lanjut, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  2. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
  7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Itulah sejumlah ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, termasuk gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com