Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Gugatan Pengelola Meikarta ke Konsumen merupakan Bentuk Pembungkaman

Kompas.com - 25/01/2023, 14:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh pengelola apartemen tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Gugatan dilayangkan setelah para konsumen melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan kantor Bank Nobu pada Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan gugatan yang dilakukan oleh MSU merupakan tindakan arogan. Pasalnya, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada pelaku usaha.

"Sekeras apa pun kritik konsumen kepada pelaku usaha atau produsen, tidak seharusnya pelaku usaha atau produsen sewot, marah, apalagi menggugat konsumen," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Komisi VI DPR Panggil Pengembang Apartemen Meikarta Siang Ini

Lebih lanjut ia bilang, kritik yang dilakukan konsumen sebagai bentuk keluhan dan pengaduan dijamin dalam Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ayat itu disebutkan, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Tulus mengatakan keluhan konsumen tersebut berawal dari sikap cidera janji dari pelaku usaha itu sendiri. Oleh karenanya, gugatan yang dilayangkan MSU kepada konsumen dinilai Tulus sebagai aksi pembungkaman terhadap konsumennya.

"Tindakan pelaku usaha yang menggugat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik, atau dalih apa pun, adalah sikap arogan, dan hal tersebut merupakan bentuk pembungkaman atas sikap kritis konsumen pada pelaku usaha," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya


Sebagai informasi, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.

Dalam petitum gugatan juga disebutkan, MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Baca juga: Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal

Selain itu, MSU juga memerintahkan ke-18 konsumen itu untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduuhan tidak benar.

Baca juga: Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com