Ilustrasi denda tilang elektronik. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Bank BRI.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
KOMPAS.com - Kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan pembayaran atas denda dari pelanggaran berlalu lintas yang dilakukannya.
Pembayaran tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui nomor virtual account Bank BRI (BRIVA), yang akan dikirimkan setelah konfirmasi pelanggaran.
Pembayaran BRIVA melalui Bank BRI bisa dilakukan lewat teller, ATM, mobile banking, internet banking, maupun EDC BRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Luhut: Masalah Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Diselesaikan Pekan Depan di Beijinghttps://money.kompas.com/read/2023/02/02/173000326/luhut--masalah-pembengkakan-biaya-kereta-cepat-diselesaikan-pekan-depan-dihttps://asset.kompas.com/crops/y0DCQqdv1iMRSZ9of-6uw3MV0_M=/210x32:1234x715/195x98/data/photo/2022/12/20/63a1b3493b747.jpeg