Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Solar Tanpa QR Code MyPertamina Dibatasi Hanya 20 Liter Per Hari

Kompas.com - 06/02/2023, 19:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengendalikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai mengimplementasikan uji coba penggunaan QR Code melalui MyPertamina.

"Sekarang kami sudah mulai menerapkan transaksinya itu, khususnya untuk JBT (jenis bahan bakar tertentu) solar bersubsidi dengan QR Code. Sebelumnya kami baru mulai mewajibkan untuk mendaftar kemudian kita verifikasi lalu mendapatkan QR Code," kata Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam diskusi bertajuk “Bijak Gunakan BBM Subsidi” di Jakarta, yang disampaikan melalui siaran pers Senin (6/2/2023).

Eko mengimbau agar pengguna kendaraan berbahan bakar solar untuk mendaftarkan kendaraannya melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/. Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code setelah mendaftarkan kendaraan mereka, dan nantinya, QR Code ini akan digunakan pada saat membeli BBM bersubsidi jenis solar.

Baca juga: Ini 13 Wilayah Uji Coba Pembatasan Pembelian Solar Subsidi

Eko mengatakan, karena saat ini masih uji coba implementasi QR Code, masyarkat yang belum memiliki QR Code tetap dapat membeli BBM dan tetap dilayani saat datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Apakah kalau tidak mendaftar lalu tidak dilayani? Masih. Karena saat ini masih uji coba. Jadi jangan mengira, gara-gara belum punya QR Code lalu tidak bisa beli solar bersubsidi. Masih bisa. Cuma kuotanya dibatasi. Saat ini, dalam masa uji coba, transaksi tidak dengan QR Code hanya dapat membeli 20 liter per-hari," ujar Eko.

Dalam aturan pengendalian BBM bersubsidi jenis solar, kendaraan pribadi mendapat kuota 60 liter perhari, kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang mendapat kuota 80 liter perhari, sementara kendaraan untuk angkutan barang dan penumpang lebih dari 6 rodanya mendapat jatah 200 liter perhari.

Sementara untuk pembelian Pertalite, menurut penjelasan Eko, pemerintah masih belum memberlakukan QR Code. Sebab, saat ini pemerintah masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu akan diatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang layak mengonsumsi BBM subsidi.

Baca juga: Tren Konsumsi BBM Meningkat, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar

"Uji coba masih di solar bersubsidi. Kami masih menunggu revisi Perpres 191 tahun 2014, yang akan memperjelas aturan dan peruntukannya. Kementerian ESDM menyampaikan, pada bulan Februari ini akan ada ketentuan yang lebih jelas," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, upaya pemerintah dalam menerapkan aturan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

“Seiring dengan era digital, penggunaan QR Code untuk mengontrol pemakaian dan pengendalian BBM bersubsidi, adalah hal tepat. Sebab, saat ini lebih dari 75 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki smartphone. Hanya daerah tertentu (T3) yang perlu perlakuan dan kebijakan khusus, karena mungkin belum punya smartphone,” ujarnya.

Baca juga: Beli Solar Sudah Pakai QR Code MyPertamina, Pertalite Kapan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com