JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring perkembangan teknologi, cara bayar pajak motor tahunan semakin mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena cara bayar pajak motor sudah dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak motor online?
Saat ini, cara baya pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun sebelum itu, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dulu di aplikasi SIGNAL.
Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone. Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Baca juga: Bangun Banyak SPAM, Menteri PUPR: Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Salah Satu Prioritas
Dilansir dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Baca juga: Jasamarga Tutup U-Turn di Depan Gerbang Tol Karawaci 4 Mulai 18 Februari, Ini Alasannya
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan dimana saja.
Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Nah, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
Baca juga: Banyak Anak, Banyak Rezeki Masihkah Berlaku?
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: PT PIM Bangun Pabrik Pupuk NPK Baru Senilai Rp 1,7 Triiun
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Baca juga: Naik Rp 2.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Demikian informasi seputar cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah. Perlu diingat, pembayaran pajak motor di aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.