Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penerapan ERP, Serikat Pekerja Angkutan: Rugikan Masyarakat

Kompas.com - 11/02/2023, 18:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu-Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, pemberlakuan ERP berdampak pada pengemudi ojol (ojek online), dan merugikan masyarakat.

"Merugikan masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih dibebankan biaya melewati jalan berbayar," kata Lily dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan

Lily mengatakan, penolakan aturan ERP dari sejumlah pengemudi ojol harus dibarengi dengan tuntutan status pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan mitra.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pengemudi ojol disebut sebagai angkutan dan belum mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja.

"Hal ini tentu sangat memberatkan pengemudi ojol yang sudah menanggung banyak beban biaya seperti cicilan kendaraan, BBM, biaya parkir, biaya servis, spare parts, ban, biaya pulsa dan handphone, belum lagi pasca kenaikan harga BBM tahun lalu, kesejahteraan pengemudi ojol semakin merosot," ujarnya.

Lebih lanjut, Lily mengatakan, sudah saatnya negara menjalankan amanat konstitusi dalam memberikan hak pekerjaan dan penghidupan yang layak khususnya bagi pengemudi ojol dengan mengakuinya sebagai pekerja, bukan mitra.

"Sehingga aplikator tidak lagi bisa menghindar dari kewajibannya memberikan hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Aturan terkait rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).

Dengan demikian, 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.

Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik

Dengan penerapan ERP, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Soal ERP, Serikat Pekerja: Tidak Efektif, Pengguna Jalan seperti Dipalak...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com