Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Cikarang Komitmen Rampungkan Proyek Apartemen Meikarta, Kucurkan Rp 4,5 Triliun untuk PT MSU

Kompas.com - 13/02/2023, 18:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proyek apartemen Meikarta melalui anak perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Budi mengatakan, pihaknya memberikan masukan modal kepada PT MSU sebesar Rp 4,5 triliun untuk menyelesaikan proyek apartemen Meikarta.

"Jadi akan kami lanjutkan (proyek apartemen Meikarta), seperti tadi saya sampaikan kami telah menginjeksi PT MSU dari PT Lippo Cikarang Tbk baik berupa pinjaman dan masukan modal sebanyak Rp 4,5 Triliun," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Lippo Cikarang Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan ke 18 Konsumen Apartemen Meikarta

Budi yakin dapat menyerahkan 18.000 unit apartemen secara bertahap hingga 2027.

Ia mengatakan, hingga akhir 2022, sebanyak 4.200 unit sudah diserahkan kepada konsumen.

"Sampai akhir tahun lalu 4.200 unit yang telah diserahkan dan ini terus berlanjut," ujar Budi.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kementerian PUPR Sindir Meikarta, Beli Rumah Malah Dituntut | Kasus KSP Indosurya Bisa Bikin Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Konsumen apartemen Meikarta bisa ajukan "refund"

Di samping itu, Budi mengatakan, apabila konsumen ingin melakukan pengembalian dana (refund), disiapkan skema second remarket untuk melihat urgensinya.

"Jadi bagi mereka yang komplain atau refund bisa mendapatkan solusi yang tepat," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi yakin pihaknya mampu menyelesaikan proyek apartemen Meikarta sesuai dengan keputusan PKPU.

"Kami tidak mau membawa masalah terhadap negara ini, tentu tujuannya membangun kota mandiri dan itu sangat dibutuhkan oleh kawasan Industri Bekasi-Purwakarta," ucap Budi.

Baca juga: Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com