Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan

Kompas.com - 24/02/2023, 13:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keputusan ini seiring dengan instruksi Sri Mulyani yang meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan terkait dengan kewajarannya.

Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.

Lantas, apakah Rafael tetap menerima gaji dari Kemenkeu?

Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan Harta Rafael Trisambodo Diusut, serta Bakal Jatuhkan Hukuman Disiplin

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Rafael masih menerima gaji dari Kemenkeu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dicopot dari jabatannya, status beliau yang bersangkutan (ybs) masih PNS. Makanya kan kita periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya. Masih (gaji)," kata Awan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar

Awan mengatakan, dalam proses pemeriksaan harta kekayaan Rafael, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lainnya.

"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

 


Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, pencopotan Rafael berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri juga mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael terkait dengan kewajarannya.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Gaya Hidup Mewah Keluarga Jajaran Kemenkeu Bisa Ciptakan Reputasi Negatif

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com