Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Tata Cara Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri

Kompas.com - 28/02/2023, 16:44 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Terdapat beberapa jenis pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dituliskan bahwa PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Permintaan ini bisa ditunda maksimal satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Lantas, bagaimana tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri?

Baca juga: Percepatan Layanan Pensiun PNS, SIASN BKN Diintegrasikan dengan PT Taspen

Tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri

Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri tertulis dalam Bagian Kedua Pasal 261 PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagai berikut:

  1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki
  2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb
  3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan
  4. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima
  5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PNS Dalam Pemeriksaan Bolehkah Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, permohonan berhenti diajukan oleh PNS kepada PPK melalui atasan langsungnya, kemudian PPK meneruskannya ke pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama.

Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan PNS kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, meneruskan permohonan pengunduran diri kepada PyB, untuk diteruskan kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan.

Informasi lengkap mengenai tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa diakses di sini.

Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Penolakan permohonan pengunduran diri PNS

Perlu diketahui, permintaan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak atas sebab beberapa hal, seperti:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Begitulah tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atau pengunduran diri.

Selain atas permintaan sendiri, pemberhentian PNS bisa dikarenakan beberapa hal seperti mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, melakukan pelanggaran disiplin, terkena hukuman penjara, pelanggaran disiplin, dan hal lainnya.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

Baca juga: Penanganan Tenaga Honorer: Rencana Dihapus November 2023, Pengangkatan, dan Opsi Diteruskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com