Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Kompas.com - 04/03/2023, 10:42 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Informasi seputar syarat dan cara membuat KTP digital banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara bertahap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik.

Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Syarat membuat KTP digital

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Baca juga: Mengapa Penting untuk Mencantumkan Golongan Darah di KTP?

Cara membuat KTP digital

Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data
  3. Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto
  4. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
  5. Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
  7. Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Perlu digarisbawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara membuat KTP digital atau IKD secara online melalui handphone.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com