Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

Kompas.com - 22/03/2023, 22:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, tentu harus taat membayar pajak. Selain pajak, ada pungutan resmi lain yang dilakukan pemerintah, yakni retribusi. Banyak orang masih awam perbedaan pajak dan retribusi.

Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda apabila merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rujukan lainnya tentang beda pajak dan retribusi adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat yang menjadi wajib pajak ke negara dan sifatnya wajib. Jika iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.

Hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat.

Beberapa jenis pajak yang masuk kategori pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Sementara pajak daerah, yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Umumnya, pajak daerah dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Contoh pajak provinsi yaitu Pajak Rokok, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan.

Perbedaan pajak dan retribusi

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sama dengan pajak yang diatur dalam undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.

Berbeda dengan pajak yang manfaatnya tidak dirasakan langsung, pembayar retribusi akan mendapatkan manfaat secara langsung atas kewajiban restribusi yang sudah dibayarkannya.

Contoh retribusi yang banyak dipungut Pemda seperti retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan dan retribusi parkir untuk penggunaan lahan parkir di lahan yang ditetapkan.

Secara umum, berikut beda pajak dan retribusi:

Pajak

  • Dasar hukum UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020
  • Sifat pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib
  • Manfaatnya tidak langsung diterima

Retribusi

  • Dasar hukumnya UU Nomor 28 Tahun 2009
  • Retribusi dapat dipaksakan kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis
  • Manfaatnya langsung diterima

Baca juga: Apa Itu Invoice dan Bedanya dengan Nota maupun Kuitansi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com