Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen

Kompas.com - 03/04/2023, 20:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait subsidi mobil listrik mulai berlaku sejak 1 April lalu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Lewat ketentuan tersebut, pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran PPN mobil listrik dipotong hingga hanya menjadi 1 persen saja.

Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Hal ini sebagaimana disebut Pasal 3 aturan tersebut.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.

Baca juga: Tak Cuma Hyundai dan Wuling, Luhut Sebut Semua Produsen Bisa Dapat Subsidi Mobil Listrik

“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Sebagai informasi, sejauh ini baru terdapat dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN. Kedua tipe mobil itu ialah, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik hingga Rp 80 Juta, Syarat Produsen TKDN Harus 40 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com