Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Denda TikTok Rp 237,94 Miliar karena Penyalahgunaan Data Pribadi

Kompas.com - 05/04/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Regulator data Inggris mendenda platform media sosial TikTok senilai 12,7 juta poundsterling (atau sekitar 15,9 juta dollar AS) atas alasan sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk denda atas penyalahgunaan data pribadi anak-anak.

Jika dirupiahkan, denda yang diterima TikTok kurang lebih senilai Rp 237,94 miliar (kurs Rp 14.965).

The Information Commissioner’s Office (ICO) Inggris memperkirakan TikTok menizinkan lebih dari 1 juta anak Inggris di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan platform-nya pada 2020. Hal tersebut melanggar peraturannya sendiri.

Baca juga: TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan Thrifting

ICO menyebut TikTok tidak melakukan cukup tindakan untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform-nya. TikTok dinilai gagal mengambil tindakan untuk menghapus pengguna anak di bawah umur.

Selain itu, TikTok juga dinilai tidak memberikan informasi yang tepat kepada pengguna terkait pengumpulan data dan penggunaannya. Denda ini berlaku untuk pelanggaran aturan antara Mei 2018 hingga Juli 2020.

Komisaris Informasi Inggris John Edwards mengatakan, TikTok tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Affiliate serta Syaratnya


"Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak Anda aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi hukum itu," ujar dia dikutip dari CNN, Rabu (5/5/2023).

“TikTok seharusnya tahu lebih baik. TikTok seharusnya melakukannya dengan lebih baik,” imbuh dia.

Sementara itu, seorang juru bicara Tiktok mengatakan, perusahaan telah berinvestasi besar-besaran untuk menjaga anak di bawah 13 tahun dari platform-nya. Tiktok tidak setuju dengan keputusan dari ICO.

“Tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami,” ujar dia.

Baca juga: 3 Tips Jitu Live Selling di TikTok

Adapun denda ini diterima TikTok setelah serangkaian negara Barat berpaling dari platform streaming video milik China itu.

Lantaran masalah keamanan, Australia akan melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah segera mungkin.

Di saat bersamaan, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada semuanya telah mengumumkan larangan serupa.

Sementara di Selandia Baru aplikasi itu akan dihapus dari semua perangkat dengan akses ke parlemen negara tersebut pada akhir Maret.

Baca juga: Cara TikTok Cegah Seller Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com