Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Denda TikTok Rp 237,94 Miliar karena Penyalahgunaan Data Pribadi

Kompas.com - 05/04/2023, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNN

LONDON, KOMPAS.com - Regulator data Inggris mendenda platform media sosial TikTok senilai 12,7 juta poundsterling (atau sekitar 15,9 juta dollar AS) atas alasan sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk denda atas penyalahgunaan data pribadi anak-anak.

Jika dirupiahkan, denda yang diterima TikTok kurang lebih senilai Rp 237,94 miliar (kurs Rp 14.965).

The Information Commissioner’s Office (ICO) Inggris memperkirakan TikTok menizinkan lebih dari 1 juta anak Inggris di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan platform-nya pada 2020. Hal tersebut melanggar peraturannya sendiri.

Baca juga: TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan Thrifting

ICO menyebut TikTok tidak melakukan cukup tindakan untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform-nya. TikTok dinilai gagal mengambil tindakan untuk menghapus pengguna anak di bawah umur.

Selain itu, TikTok juga dinilai tidak memberikan informasi yang tepat kepada pengguna terkait pengumpulan data dan penggunaannya. Denda ini berlaku untuk pelanggaran aturan antara Mei 2018 hingga Juli 2020.

Komisaris Informasi Inggris John Edwards mengatakan, TikTok tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Affiliate serta Syaratnya


"Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak Anda aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi hukum itu," ujar dia dikutip dari CNN, Rabu (5/5/2023).

“TikTok seharusnya tahu lebih baik. TikTok seharusnya melakukannya dengan lebih baik,” imbuh dia.

Sementara itu, seorang juru bicara Tiktok mengatakan, perusahaan telah berinvestasi besar-besaran untuk menjaga anak di bawah 13 tahun dari platform-nya. Tiktok tidak setuju dengan keputusan dari ICO.

“Tim keamanan kami yang beranggotakan 40.000 orang bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga keamanan platform bagi komunitas kami,” ujar dia.

Baca juga: 3 Tips Jitu Live Selling di TikTok

Adapun denda ini diterima TikTok setelah serangkaian negara Barat berpaling dari platform streaming video milik China itu.

Lantaran masalah keamanan, Australia akan melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah segera mungkin.

Di saat bersamaan, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada semuanya telah mengumumkan larangan serupa.

Sementara di Selandia Baru aplikasi itu akan dihapus dari semua perangkat dengan akses ke parlemen negara tersebut pada akhir Maret.

Baca juga: Cara TikTok Cegah Seller Nakal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto 'Alternatif' Juga Kian Menguat

Bukan Hanya Bitcoin, Aset Kripto "Alternatif" Juga Kian Menguat

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Whats New
Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Tiga Negara di Dunia dengan Jumlah Penduduk Terbesar, India Juaranya

Whats New
Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Proses Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Whats New
Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Kebijakan Impor Terbaru Dinilai Bisa Normalkan Pasar

Whats New
Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pacific Forum, Indonesia Bakal Pamerkan Transportasi di IKN

Whats New
Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Apindo Nilai Kolaborasi TikTok Shop-Tokopedia Bisa Pacu Transformasi Digital di RI

Whats New
Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi: Keberagaman di Sampoerna Itu Mutlak, karenanya Perusahaan Bisa Bertahan 111 Tahun

Whats New
Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Apa Itu Negara Dunia Ketiga dan Kenapa Berkonotasi Negatif?

Whats New
Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Obligasi Alternatif Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Rabu 22 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 22 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com