Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Aturan Biaya Haji 2023, Simak Rinciannya

Kompas.com - 07/04/2023, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait biaya haji 2023. Aturan biaya haji 2023 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2023, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Adapun besaran biaya haji 2023 jemaah reguler tahun ini sebagai berikut:

Baca juga: Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Daftar Biaya Haji 2023 per Embarkasi

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Besaran Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795.

Baca juga: BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Berikutnya dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213.

Sementara besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Baca juga: Cara Membuka Tabungan Haji BSI secara Online dan Syarat-syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com