JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin mendekati hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023, masyarakat tentu memiliki banyak kebutuhan konsumsi yang harus dipenuni.
Di tengah situasi demikian, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pinjol ilegal sebenarnya telah berada dalam tren penurunan sejak tahun 2020.
Baca juga: Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
"Hal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari penawaran pinjol illegal," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/4/2023).
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal.
Tindak lanjut dalam penanganan pinjol illegal sendiri telah dilakukan melalui kerja sama pemberanatasan pinjol illegal antara 5 lembaga yang terkait, yaitu OJK, BI, Kemenkop, Kominfo, dan Polri
"Kendala yang dihadapi adalah pelaku dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu tidak terlalu lama," imbuh dia.
Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, minimnya literasi keuangan di masyarakat membuat pinjol ilegal menjamur.
Belum lagi masyarakat memiliki kebutuhan pinjaman yang dapat diperoleh dengan cepat dari pinjol ilegal.
Kiki melaporkan, pada tahun 2023 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi pinjol ilegal.
Untuk mengantisipasi kelengahan masyarakat terhadap tawaran pinjol illegal menjelang Lebaran, Kiki menerangkan, SWI akan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari pinjol illegal, melalui media sosial.
Sebagai informasi, SWI saat ini merupakan bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, OJK Sebut Tak Batasi Jenis Agunan Bank
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.