Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker: Posko THR Layani Aduan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

Kompas.com - 20/04/2023, 22:18 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka saat libur Lebaran dan cuti bersama atau sampai dengan 28 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id

Baca juga: H-7 Sampai H-3 Lebaran 2023, Jumlah Kendaraan di Tol Trans Sumatera Naik 32,9 Persen

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," ujar Anwar Sanusi seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/4)

Anwar Sanusi mengatakan hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.

Ia menjelaskan dari 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.

Baca juga: Waspada Phishing, Simak 4 Tips Aman Belanja Online Jelang Lebaran

"Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi," tuturnya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat empat aduan, Provinsi Sumatera Utara 35 aduan, Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB dan NTT tiga aduan, Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6), Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1); Maluku Utara (4), Papua (4), Papua Barat (0).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com