Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang hingga 28 April 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 20:18 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non-tol dari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Hal itu berdasarkan putusan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Polri.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Baca juga: KAI Daop 2 Tambah Armada Kereta untuk Arus Balik Lebaran 2023

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pada ketentuan sebelumnya pembatasan angkutan barang dilakukan hanya sampai 26 April 2023, kemudian baru akan dilanjutkan lagi pada 29 April 2023. Namun kini dengan ketentuan baru menjadi sepanjang 26-28 April 2023.

"Kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).

Adapun pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan

Baca juga: Pergerakan Arus Balik H+1 Didominasi Pengguna Angkutan Udara


Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta sepeda motor mudik dan balik gratis.

Selain itu tak berlaku bagi angkutan barang pokok, seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Secara rinci, untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta – Tangerang – Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
  • Cigombong – Cibadak (fungsional)
  • Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
  • Jakarta – Cikampek

Baca juga: Arus Balik H+2 Lebaran 2023, Ada 116.279 Kendaraan Lintasi Tol Cipali

3. Jawa Barat:

  • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
  • Cikampek – Palimanan – Kanci
  • Jakarta – Cikampek II Selatan (fungsional)
  • Cileunyi – Cimalaka
  • Cimalaka – Dawuan (fungsional)

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan

5. Jawa Tengah:

  • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
  • Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
  • Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
  • Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
  • Semarang – Solo – Ngawi
  • Semarang – Demak
  • Jogja – Solo (fungsional)

Baca juga: Ada Semburan Api, Rest Area Km 86 Tol Cipali Ditutup Sementara

Sementara untuk pembatan di ruas jalan non tol sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com