Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen

Kompas.com - 05/05/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan agen pemasaran bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri terkuak sejak 2020 silam.

Head of Customer and Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan akan patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.

"Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi," ujar Lukman kepada Kompas.com, Kamis (4/5/2023). Walaupun begitu, sejumlah sumber menyebutkan jika diperkirakan nilai kerugian nasabah mencapai Rp 200 miliar. 

Ia menambahkan, perusahaan akan menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

"Termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan," imbuh dia.

Lukman menerangkan, kasus ini merupakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar yang bekerja sama dengan mantan karyawan suatu bank.

Mereka diketahui membuka rekening palsu atas nama nasabah, sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

Baca juga: Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

Sinarmas MSIG Life bakal patuh pada putusan hukum

Ia menekankan, berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini mantan tenaga pemasar berserta mantan karyawan bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan, putusan tingkat pertama ini masih bersifat sementara. Perusahaan akan sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berkekuatan tetap.

Adapun, saat ini perusahaan sedang menempuh proses hukum lanjutan yang diperlukan atas putusan perkara yang dimaksud untuk mendapatkan putusan yang lebih adil.

Yang pasti, menurut Lukman, kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum keuangan, keberlangsungan usaha, termasuk pelayana nasabah.

"Perusahaan berkomitmen memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tutup dia.

Baca juga: Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Kasus pemalsuan polis tak pengaruhi kinerja asuransi Sinarmas MSIG Life

Sebelumnya, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, kasus tersebut membuat perusahaan mendapatkan notasi khusus C dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Notasi khusus C memiliki arti terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan, anak usaha atau anggota direksi dan komisaris perusahaan tercatat, yang berdampak material.

"Tapi saya yakinkan ini tidak akan memengaruhi operasional kita, aset, modal, dan profit tidak akan terpengaruh," ujar dia.

Ia menerangkan, kasus yang terjadi adalah pemalsuan polis oleh mantan tenaga pemasar atau agen di Manado, Sulawesi Utara. Pihaknya telah mengajukan banding atas permasalahan ini ke pengadilan perdata.

"Jadi simple aja, kalau pengadilan memutuskan bersalah, kami tanggung jawab, karena ini bukan perusahaan, tapi terlibat beberapa orang, kita ikuti saja," ujar dia.

Baca juga: Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com