Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Pastikan PMK 212 Tahun 2022 Tidak Ganggu Anggaran Infrastruktur

Kompas.com - 05/05/2023, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pernyataan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, yang menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerah berkurang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK 212 tahun 2022 merupakan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tujuan strategis yang dapat meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM).

Dalam ketentuan itu disebutkan, bagian DAU yang ditentukan penggunaanya terdiri atas penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, alokasi bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Baca juga: Jokowi Minta Perbaikan Jalan Rusak Berat di Lampung Diambil Alih Pemerintah Pusat

"Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah," kata Yustinus, kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Adapun teknis alokasi DAU untuk pekerjaan umum dijelaskan dalam Pasal 10 PMK 212. Pasal itu menyebutkan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.

Kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah," tutur Yustinus.

Alih-alih mengganggu anggaran infrastruktur, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan, PMK 212 Tahun 2022 dapat membangtu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing.

Baca juga: Minta Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki, Jokowi: Saya Mau Jalan di Lampung Jadi Kunci Biaya Logistik Murah

"PMK ini membantu Pemda untuk menggunakan anggaran secara lebih baik untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menilai PMK 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerahnya berkurang.

Ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya sempat menganggarkan dana hampir mencapai Rp 200 miliar untuk perbaikan jalan dalam APBD Lampung Tengah.

"Memang (pada) 2023, mungkin bukan hanya Lampung Tengah, tapi hampur semua daerah kami mengalami kendala, karena terus terang saja 2023 Kabupaten Lampung Tengah kemarin sempat hampir menganggarkan Rp 200 miliar untuk perbaikan infrastruktur," ujar dia.

Namun sebut dia, dengan adanya PMK 212 Tahun 2022 terkait DAU, pemerintah daerah memangkas anggaran infrastruktur perbaikan jalan hanya menjadi Rp 40 miliar.

Menurut dia, pemangkasan itu dilakukan sebab PMK 212 Tahun 2022 merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan alokasi DAU ke bidang pendidikan dan kesehatan.

"Karena munculnya PMK 212 sehingga (anggaran) tersisa sekitar Rp 40 miliar. Karena disarankan oleh menteri keuangan untuk mengalihkan fokus di bidang pendidikan dan kesehatan," tutur Musa.

Baca juga: Kunker ke Lampung, Jokowi Tekankan Pentingnya Infrastruktur untuk Turunkan Biaya Logistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com