Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas di Pegadaian Anjlok Tajam | 3 Ancaman Aprindo jika Kemendag Tak Bayar Utang

Kompas.com - 08/05/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Anjlok Tajam, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Minggu (7/5/2023), dibanderol seharga Rp 1.186.000 atau turun Rp 15.000 apabila dibandingkan hari Sabtu kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 595.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.110.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.048.000 atau turun drastis Rp 12.000 dibanding sehari sebelumnya.

Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS juga mengalami penurunan sangat tajam. Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 559.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.078.000.Dibaca 4.392 kali

Selengkapnya simak di sini

2. 3 Ancaman Aprindo jika Kemendag Tak Bayarkan Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Untuk diketahui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.

Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lalu apa saja ancaman Aprindo? Baca di sini

3. Tarif Listrik PLN Indonesia Vs Malaysia, Mana Lebih Mahal?

Tarif listrik di Indonesia yang dijual oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terus mengalami penyesuaian.

Tarif listrik PLN tersebut bisa naik atau sebaliknya, mengalami penurunan (adjustment).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com