Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duit Korupsi Waskita Diduga untuk Entertain dan Dibagi-bagi Oknum

Kompas.com - 10/05/2023, 10:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung RI.

Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Jejak Waskita: Terlilit Utang Jumbo, Sempat Rugi Rp 7,38 Triliun

Dokumen palsu ini kemudian digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Dikutip dari Harian Kompas, Rabu (10/5/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut dari hasil penyelidikan ada dugaan bahwa uang dari proyek fiktif tersebut mengalir untuk dana entertain (hiburan) dan dibagi-bagi ke sejumlah oknum.

Total fasilitas pembiayaan yang telah dicairkan untk proyek fiktif di BUMN karya itu diperkirakan sekitar Rp 1 triliun. Yang mana, pencairan fasilitas pembiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," tutur Kuntadi.

Baca juga: Derita Waskita: Terjerat Utang Jumbo, Duitnya Diduga Dikorupsi Berjemaah

Menurut Kuntadi, sebenarnya skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF sudah lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.

Namun SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi. Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain.

Dalam kasus di Waskita Karya, sebagian dana SCF malahan dipakai untuk biaya entertain dan dibagi-bagi ke berbagai pihak. Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat.

Profil Destiawan Soewardjono

Dikutip dari laman resmi Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mulai menjabat sebagai direktur utama perseroan sejak 5 Juni 2020 setelah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019.

Jebolan Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang pada 1987 ini bisa dibilang merupakan wajah lama di BUMN karya.

Baca juga: Dirut Waskita Tersangka Penyelewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya

Sebelum berlabuh di Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sudah lama malang melintang di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, BUMN karya lainnya yang berkantor pusat di Cawang, Jakarta Timur.

Sejak lulus kuliah, ia menghabiskan kariernya selama puluhan tahun di Wika. Di mana Destiawan Soewardjono sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1985.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com