Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN dan Syaratnya

Kompas.com - 13/05/2023, 21:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini kembali dibuka. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh pelamar rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk melamar pekerjaan di perusahaan pelat merah, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Polres.

SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN?

Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023

Saat ini, pengajuan permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022

- Membuat SKCK online

Tata cara pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:

  1. Pengajuan SKCK baru secara online dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir seperti data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan
  3. Pilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account (BRIVA)
  4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK
  5. Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.

Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas Rekrutmen BUMN 2023

- Membuat SKCK offline

Lebih lanjut, pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pemohon mendatangi Polres sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan membuat SKCK baru
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Formulir yang telah diisi diserahkan di loket pelayanan
  4. Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Demikian ulasan mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK baik secara online maupun offline untuk rekrutmen BUMN 2023.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2023 Dibuka, Klik https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Diundur 11 Mei, Ini Link Pendaftarannya...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com