KOMPAS.com - Deposito bisa menjadi salah satu pilihan berinvestasi. Deposito bisa dilakukan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Deposito dari bank memiliki sejumlah karakteristik, yaitu:
Baca juga: Pahami, Ini Cara Berinvestasi SBR
Lebih lanjut, deposito berjangka adalah simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bisa dipilih oleh para investor, baik 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencairan deposito sebelum tanggal jatuh tempo yang disepakati biasanya akan dikenai denda.
Deposito berjangka yang diterbitkan akan tercantum nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.
Setiap deposan atau orang yang melakukan deposito, akan memperoleh bunga yang besar dan waktu pembayarannya sesuai dengan ketentuan bank masing-masing. Pembayaran deposito bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Deposan dengan nominal deposito tertentu dikenai pajak penghasilan dari bunga yang diterima.
Baca juga: Pahami, Ini Pengertian Surat Utang Negara dan Jenisnya
Sertifikat deposito merupakan simpanan yang diterbitkan dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
Sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan ke pihak lain. Adapun pembayaran bunganya bisa dilakukan di muka, tiap bulan, maupun saat jatuh tempo.
Salah satu keuntungan deposito adalah bisa dijadikan agunan atau jaminan kredit. Deposito dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Anda yang menyimpan dana dalam bentuk deposito, dapat memperhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan memastikan sudah sesuai ketentuan LPS.
Hasil bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bentuk simpanan lainnya. Saat jatuh tempo, deposan berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai yang berlaku setelah dipotong pajak.
Pemilik deposito bisa mengelola keuangannya secara lebih terencana sesuai kebutuhan dan jangka waktu yang sudah disepakati.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Membaca IHSG
Perlu digarisbawahi, masyarakat yang menempatkan dananya di deposito pastikan menerima bilyet atau surat berharga, baik deposito berjangka atau sertifikat deposito.
Ketika akan melakukan pencairan deposito, deposan wajib menandatangani formulir pencairan.
Nah, demikian ulasan mengenai deposito, deposito berjangka, sertifikat deposito, hingga keuntungan melakukan deposito. Anda yang berminat menaruh dana ke dalam bentuk deposito, jangan lupa memperhatikan jangka waktu dan menyesuaikannya sesuai profil masing-masing.
Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.