Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Bunga Pegadaian Syariah Terbaru?

Kompas.com - 24/05/2023, 09:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa bunga Pegadaian syariah? Pertanyaan tersebut barangkali kerap muncul saat seseorang berencana meminjam uang ke Pegadaian syariah.

Namun yang harus dipahami, Pegadaian syariah tidak mengenal sistem bunga karena dianggap riba dan diharamkan dalam Islam. Sebagai gantinya, Pegadaian Syariah mengenakan biaya pemeliharaan (rahn).

Rahn dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun). Sehingga, besaran biaya pemeliharaan tergantung besaran plafon pinjaman yang diterima nasabah dan jangka waktu pinjamannya.

Prinsip pengenaan biaya pemeliharaan ini banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional

Bunga Pegadaian syariah

Yang harus diketahui, Pegadaian syariah tidak mengenal bunga yang dalam Pegadaian konvensional disebut dengan sewa modal.

Dikutip dari laman resminya, tak ada bunga Pegadaian syariah, di Pegadaian Syariah hanya ada biaya pemeliharaan barang (mu'nah).

Biaya mu'nah di Pegadaian syariah ini tentunya berbeda-beda disesuaikan dengan besaran plafon pinjaman dan jatuh temponya.

Misalnya untuk pinjaman dengan barang yang digadaikan adalah emas dengan produk Gadai Emas Syariah.

Gadai Emas Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas (emas perhiasan, emas batangan) dan berlian yang terikat emas.

Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Untuk pelunasannya, nasabah bisa memilih dua metode pelunasan. Pertama bisa dilakukan dengan dicicil per bulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu'nah).

Fitur yang bisa dicicil tiap bulan dinamakan Produk Arrum dengan jaminan emas. Untuk yang tidak harus mencicil dinamakan produk Rahn.

Dengan plafon pinjaman dari paling kecil Rp 50.000 sampai di atas Rp 1 miliar, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan (mu'nah) sebesar 0,47 persen sampai 0,73 persen.

Selain itu, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 125.000 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Jangka waktu pinjaman sendiri adalah 1 sampai 120 hari.

Contoh produk Pegadaian syariah lainnya yakni cicilan kendaraan. Untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan dikenakan biaya mu'nah 0,9% x harga kendaraan.

Baca juga: Cara Investasi Emas di Pegadaian dan Untung Ruginya

Berapa bunga pegadaian syariah?Muhammad Idris/Money.kompas.com Berapa bunga pegadaian syariah?

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu'nah rahn.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com