Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Minimum Bakal Naik, Pengawasan Perusahaan Asuransi Harus Lebih Baik

Kompas.com - 31/05/2023, 07:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi BRi Life (BRI Life) mengatakan rencana peraturan penambahan modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan agar perusahaan asuransi dapat dikelola dengan lebih baik.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan, pihaknya sudah menerima rancangan perubahan regulasi dan telah mengirimkan rekomendasi kepada regulator.

"Kami menyambut baik. Betul modal memang dapat menjadi salah satu kriteria. Namun, harusnya bisa dibarengi dengan pengawasan yang dinamis dari OJK," ujar dia dalam konferesi pers paparan kinerja BRI Life, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan, Pilih Mana?

Ia menambahkan, perubahan-perubahan cara pengawasan harus dapat dikembangkan untuk memberikan pengawasan yang lebih baik kepada perusahaan asuransi.

Iwan bilang, OJK seharusnya tidak hanya melakukan pengawasan administratif. Pasalnya, pengawasan administratif yang hanya dilakukan 2-3 bulan itu masih rentan dan tidak cukup.

"In between itu masih banyak yang bisa dilakukan untuk menangkap hal-hal lain," imbuh dia.

Baca juga: Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan


Iwan menerangkan, saat ini industri masih menunjukkan adanya keberatan tertutama terkait dengan besaran modal yang disampaikan.

Meskipun demikian, BRI Life saat ini tidak terlalu khawatir dengan kondisi permodalan perusahaan. Saat ini BRI Life memiliki permodalan sekitar Rp 7,7 triliun.

Iwan juga tidak menutup kemungkinan adanya rencana aturan penambahan modal ini akan memuculkan potensi untuk merger. Namun, ia mengingatkan proses merger bukan aksi korporasi yang mudah untuk dilakukan.

Baca juga: Gelar K-Insurance New Vision Forum, Hanwha Life Perkuat Pertumbuhan Industri Asuransi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, ketentuan modal minimum ini akan ditingkatkan secara bertahap.

Rencananya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar. Selanjutnya, modal minimunya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Sementara, perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Baca juga: Inflasi Medis Kerek Jumlah Klaim, Harga Asuransi Kesehatan Perlu Naik?

Adapun, modal minimum perusaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026. Kemudian, modal akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Lalu, modal minimumnya akan dinaikkan jadi Rp 1 trilun pada 2028.

Baca juga: AAJI: Agen Asuransi Nakal Bakal Masuk Blacklist, Tak Bisa Kembali ke Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com