JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, untuk wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan, akan dirapatkan oleh legislator saat momen pembahasan belanja negara.
Hal ini merespons usulan kenaikan gaji pegawai pemerintah yang sempat dibahas antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara," ujarnya dikutip dari tayang kanal Youtube DPR RI, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Rencana Kenaikkan Gaji PNS Dinilai Berbau Politik, Pengamat: Hal yang Biasa
Andreas bilang, usulan tersebut wajar dipertimbangkan lantaran berkorelasi dengan inflasi.
"Penyesuaian itu juga dikaitkan dengan penyesuaian terhadap inflasi," katanya.
Tentu diharapkan dengan naiknya pendapatan itu dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saya kira pemerintah itu tentu selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan pegawainya sendiri," ucap Andreas.
Baca juga: Sudah Tepatkah Gaji PNS Naik Tahun Depan?
Diketahui, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS pada 2024 ke Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Bak gayung bersambut, Sri Mulyani pun menuturkan rencana tersebut sedang digodok oleh Presiden Joko Widodo.
Soal keputusan gaji PNS naik lanjut Sri Mulyani, akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna.
Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023 atau sehari sebelum perayaan Kemerdekaan RI.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.