Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 12:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membeberkan profil dari lima penerima pinjaman (borrower) terbesar yang mengalami gagal bayar.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menerangakan, berdasarkan intensitas pengaduan pemberi pinjaman (lender), profil peminjam yang mengalmi gagal bayar paling banyak berasal dari sektor tekstil dan garmen.

“Ini adalah top 5 borrower yang mengalami gagal bayar atau gagal pinjaman 90 hari berdasarkan pengaduan dari lender, di antaranya dari sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi,” kata Adrian dalam Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sinyal Darurat Fintech Lending, Pemberi dan Penerima Pinjaman Sama-sama Perlu Diedukasi

Ia menuturkan, para penerima pinjaman ini sebenarnya bukan pihak yang baru menerima pinjaman. Beberapa di antaranya sudah pernah menerima pendanaan dari Investree.

"Bahkan ada yang dari 2014, yang mana performa mereka bagus," imbuh dia.

Lebih rinci, beberapa pihak yang mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 erat kaitannya dengan efek pandemi Covid-19. Dengan begitu, gagal bayar tersebut merupakan imbas yang terjadi dari bisnis.

Sebagai contoh, gagal bayar di industri tekstil dan garmen misalnya, telah mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 dengan rerata pinjaman senilai RP 955 juta dan rating pinjaman di level C.

Tak dapat dimungkiri, kondisi makro ekonomi dan kondisi lapangan membuat risiko gagal bayar di industri fintech lending lebih besar.

Adrian mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan perlindungan dan kenyamanan kreditor individu. Investree akan melakukan beberapa inisiatif antara lain memperkuat komunikasi dan edukasi risiko melalui seluruh kanal resmi.

Pihaknya juga melihat kemungkinan melakukan restrukturisasi apabila masih ada kemampuan dan kemauan dari borrower untuk melakukan hal ini.

Baca juga: OJK: Pencabutan Moratorium Fintech Lending Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Selanjutnya, upaya penyelesaian yang ditempuh dengan penjualan aset dari debitor.

Lalu, gagal bayar bisa juga diatasi dengan menempuh jalur hukum untuk mengakselerasi penyelesaian tersebut.

“Namun, perlu diingat karena rata-rata peminjam adalah PT, CV, atau badan hukum, tentunya kami harus taat pada aturan perundangan-undangan yang berlaku dan taat kepada aturan POJK 10 yang berkaitan dengan aspek pembiayaan bermasalah, seperti hak tagih,” tutup dia.

Sebagai informasi, rata-rata pinjaman yang mengalami gagal bayar mencapai berkisar mulai Rp 200 juta sampai Rp 1,9 miliar dengan rating pinjaman di level B sampai C- yang memiliki imbal hasil yang lebih tinggi.

Baca juga: Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com