Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sebut Perusahaan Jusuf Hamka Punya Utang ke Negara

Kompas.com - 12/06/2023, 14:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang kepada negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons dari penagihan piutang terhadap CMNP yang diajukan oleh pemiliknya, Jusuf Hamka.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 entitas Grup Citra (terkait CMNP). Namun, ia tidak merinci nominal utang CMNP.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Ironi di Balik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Lebih lanjut Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum. Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot," ujar dia.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Akan tetapi, pemerintah disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ucapnya.

Baca juga: Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Kesepakatan tersebut diambil setlah Mahkamah Agung memutuskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Bantahan Jusuf Hamka

Jusuf Hamka menyatakan, perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak memiliki utang ke pemerintah terkait Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan, Grup Citra memiliki utang ratusan miliar rupiah ke negara.

Pria yang akrab diapa Babah Alun itu menjelaskan, CMNP merupakan perusahaan terbuka yang bukan merupakan bagian atau dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seoharto. Oleh karenanya, Jusuf menegaskan, CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah berkaitan dengan BLBI.

"Enggak ada (utang ke pemerintah), bersih itu CMNP. Kalau Grup Citra yang lain saya enggak tahu," kata Jusuf Hamka, kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com