Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pandemi Dicabut, Airlangga "Pede" Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,3 Persen

Kompas.com - 27/06/2023, 21:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada 21 Juni 2023. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 dan tingkat kepemilikan antibodi di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencabutan status pandemi menjadi penting, meskipun berbagai kebijakan pengetatan pergerakan sebenarnya sudah dihentikan. Pasalnya, pencabutan status memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tingkat penyebaran Covid-19 saat ini.

"Tentu kalau masih pandemi ada kekhawatiran akan menyebarnya penyakit atau ketularan. oleh karena itu penting status pandemi dicabut," ujar dia di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Serikat Buruh Dorong Pengembangan SDM Pasca-pandemi

Dengan adanya kepastian tersebut, Airlangga meyakini pencabutan status pandemi Covid-19 akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Dampak positif utamanya akan dirasakan pada pergerakan mobilitas yang berpotensi meningkat.

"Tentu ekonomi tidak bisa bergeser dari mobilitas," katanya.

Pencabutan status pandemi juga bakal mendukung upaya pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen hingga 2023. Roda ekonomi diharapkan dapat berputar lebih cepat lewat pencabutan status pandemi.

Baca juga: 80 Persen Karyawan RI Loyal ke Perusahaan, Puncaknya Saat Pandemi

"Nanti kan ada semi libur agak panjang diharapkan aktivitas ekonomi bergerak," ucap Airlangga.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada 21 Juni lalu. Dampak positif terhadap perekonomian diharapkan muncul lewat peralihan ini.

”Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Joko Widodo, dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Cabut Status Pandemi Jadi Endemi, Pengusaha: Berdampak Positif terhadap Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com