Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Dosen

Dosen STIH Graha Kirana

Catatan IMF soal Hilirisasi Nikel Indonesia: Strategi Deregulasi dan Intervensi

Kompas.com - 03/07/2023, 09:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 25 Juni 2023 lalu, lembaga Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) melalui dokumen berjudul “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia” (IMF Country Report No. 23/221), mengeluarkan catatan terkait program hilirisasi nikel di Indonesia.

IMF menyebut kebijakan tersebut harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. IMF juga mengatakan bahwa kebijakan hilirisasi nikel perlu mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan IMF (bloombergtechnoz, 29/6). Pertama, adanya potensi pendapatan negara yang hilang, seperti pajak ekspor sebagai dampak dari pelarangan ekspor mineral, seperti nikel, bauksit dan tembaga.

Kedua, biaya fiskal dalam hal pendapatan negara tahunan hilang saat ini tampak kecil dan harus dipantau sebagai bagian dari penilaian biaya manfaat (value- added) ini.

Ketiga, Indonesia perlu mempertimbangkan dampak rambatan kebijakan hilirisasi terhadap harga komoditas di pasar global, yang menurut IMF dapat menimbulkan aksi retaliasi dari para negara mitra dagang.

Keempat, diperlukan analisa rutin terkait biaya dan manfaat dari hilirisasi, juga perlu diinformasikan dengan menekankan pada keberhasilan serta apakah ada urgensi perluasan hilirisasi ke jenis mineral lain.

Kelima, kebijakan industri juga harus dirancang dengan cara yang tidak menghalangi persaingan dan inovasi, sambil meminimalkan limpahan lintas batas yang negatif.

Terakhir, pihak berwenang harus mempertimbangkan kebijakan dalam negeri yang mencapai tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah dalam produksi, dengan menghapus pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain.

Catatan IMF tersebut menimbulkan reaksi dari pihak pemerintah dengan argumen bahwa hilirisasi tambang merupakan cara Indonesia untuk melompat menjadi negara maju.

Hilirisasi tak hanya mengekspor barang mentah melainkan juga barang jadi, seperti baterai kendaraan listrik, yang saat ini dibutuhkan dunia.

Hilirisasi Nikel

Jika bicara soal kekayaan alam Indonesia, memori sejarah akan membawa kita kembali kepada petikan pidato Soekarno yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1964, “Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya.”

Paradigma pengelolaan mineral dan batubara (minerba) telah mengalami perubahan dari masa Orde Baru melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), yang berorientasi sebagai sumber devisa untuk pembangunan, lalu masa pasca-Orde Baru melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020).

Pengelolaan bahan baku dan sumber energi dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2020, ketahanan cadangan nikel di Indonesia mencapai 2,6 miliar ton cadangan dengan umur cadangan mencapai 27 tahun.

Berdasarkan pemetaan Badan Geologi pada Juli 2020, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sebesar 11.887 juta ton, dengan kategori tereka sebesar 5.094 juta ton, terunjuk 5.094 juta ton, terukur 2.626 ton, hipotetik 228 juta ton, dan cadangan bijih sebesar 4.346 juta ton, dengan kategori terbukti sebesar 3.360 juta ton dan terikira 986 juta ton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com