Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

Kompas.com - 07/07/2023, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai fasilitas dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan, kini dikategorikan sebagai pendapatan penerima kerja atau pegawai, sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam ketentuan itu disebutkan, biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

"Sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (7/7/2023).

Dalam aturan tersebut juga diatur berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Hal ini mencakup fasilitas yang memang harus disediakan oleh pemberi kerja atau kantor, seperti makanan dan minuman.

Baca juga: PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

Selain itu, pemerintah juga mengecualikan fasilitas penunjang lain, seperti laptop, handphone, dan komputer. Fasilitas pendukung lain, seperti pulsa atau sambungan internet juga dikecualikan.

Lantas, fasilitas kantor apa yang dikenakan pajak penghasilan?

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

  1. Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan
  2. Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta
  3. Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif
  4. Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun
  5. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan
  6. Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.

Apabila pekerja menerima berbagai fasilitas tersebut, maka nanti akan dipotong langsung PPh oleh pemberi kerja. Khusus untuk penerimaan fasilitas pada periode Januari-Juni 2023, penerima harus melaporkan dan membayarkan sendiri PPh.

Baca juga: Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com