Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PANRB: Berkat CAT Praktik Korupsi Seleksi CPNS Bisa Dicegah

Kompas.com - 10/07/2023, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto mengatakan, pihaknya telah berupaya mengantisipasi praktik korupsi dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Salah satunya dengan cara melalui computer assisted test (CAT) yang sudah diterapkan selama hampir 1 dekade tiap seleksi diadakan.

"Sudah kami sampaikan upaya agar tidak terjadi korupsi ya di dalam rekrutmen pegawai ini kan sekarang ini sudah terbuka lewat tadi computer assisted test yang semuanya sudah dengan sistem online," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 ditayangkan secara virtual, Senin (10/7/2023).

Dia mengungkapkan, banyak masyarakat berminat untuk bekerja menjadi pegawai pemerintahan sehingga tiap kali pembukaan CPNS, ada saja segelintir oknum yang menawarkan agar pelamar tersebut bisa lolos rekrutmen.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Simak Formasi yang Dibutuhkan

"Kalau ada yang menawarkan sesuatu yang itu jelas-jelas penipuan. Satu lowongan (CPNS) itu peminatnya bisa ribuan. Ini yang membuat orang ya itu tadi, sekecil apapun kalau ada peluang seolah-olah bisa membantu itu kemudian dilakukan," lanjut Erwan.

"Padahal realitanya, Kemenpan yang membuat kebijakan makro dalam rekrutmen dan implementasinya dilakukan oleh BKN. BKN sudah menerapkan CAT ini sudah hampir satu dekade lebih, mestinya enggak ada lagi orang membayar untuk bisa jadi ASN," ujarnya.

Jika masih ditemukan hal semacam itu, Kementerian PANRB mengimbau agar masyarakat melaporkannya. Nantinya oknum tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian.

"Begitu banyaknya kasus-kasus penipuan tentu ini akan semakin efektif kalau pemerintah dibantu dengan melaporkan. Nanti kita akan bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum," pungkas Erwan.

Baca juga: Simak, Ini 5 Perbedaan CPNS dan PPPK

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya dijabat oleh Satya Pratama menjelaskan, keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi CASN berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat.

Karena berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan konsekuensinya pemberhentian tidak dengan hormat.

Konsekuensi tersebut merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Molor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com