Oleh: Rangga Septio Wardana dan Rizky Nauvalif
KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari, uang dikenal sebagai alat tukar untuk membeli barang dan membayar jasa. Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah.
Menurut Frederic S. Mishkin dalam buku Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan (2008), secara ekonomi definisi uang sebagai sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang.
Dwik dan Kukuh pun memiliki sudut pandang lain tentang fenomena ini dalam siniar Balada +62 episode “Uang Jadi Sumber Masalah & Mengatasi Masalah”, dengan tautan akses dik.si/Balada62S2E1. Lantas, bagaimana awal mula munculnya uang?
Sejarah munculnya uang dalam kehidupan manusia telah melalui proses yang panjang. Pada awalnya, manusia menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Barter adalah sistem pertukaran antara barang dengan barang atau jasa dengan jasa. Catatan sejarah menunjukkan bahwa sistem ini digunakan oleh penduduk Mesopotamia pada 6000 SM.
Baca juga: Ekosistem Digital, Solusi Tepat untuk Efisiensi Bisnis
Masyarakat Fenisia kemudian mengadopsi sistem barter dengan ketentuan setiap orang yang terlibat transaksi harus saling bersepakat. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mendapat barang dengan kualitas yang baik.
Dalam buku Mata Uang Islami (2005) karya Ahmad Hasan, dijelaskan asal-usul kemunculan uang masih menjadi perdebatan para ahli. Namun menurut beberapa catatan sejarah, uang pertama kali digunakan oleh orang-orang dari Kerajaan Lydia.
Bangsa Lydia dipercaya pernah tinggal di kawasan yang saat ini menjadi wilayah Turki dan menggunakan uang sebagai alat tukar pada 1000 SM.
Namun, versi lain juga menyebutkan bahwa uang pertama kali ditemukan pada 6000 tahun lalu. Dalam perkembangannya, muncul uang komoditas, yaitu yang yang nilainya berasal dari komoditas yang membuatnya.
Uang komoditas terdiri dari benda-benda yang memiliki nilai atau kegunaan, seperti emas, perak, tembaga, garam, merica, teh, kerang, dan benda-benda lainnya.
Selain itu, versi lain juga mengatakan bahwa uang komoditas telah digunakan sejak 700-500 SM.
Uang logam telah mulai digunakan sejak lebih 2000 SM. Namun, standarisasinya baru dilakukan pada abad ke-7 SM. Awalnya, penggunaan uang logam dapat dilihat dari berat dan kualitasnya. Uang logam dalam kondisi baik dan berat memiliki nilai yang tinggi.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang logam tidak dinilai dari berat dan kualitasnya, tetapi sesuai dengan ketetapan yang dibuat pemerintah.
Di Indonesia, uang logam pertama kali diedarkan antara tahun 1951-1952. Uang tersebut dicetak oleh Royal Dutch Mint di Utrecht, dengan nominal 5 sen, 10 sen, dan 25 sen, dengan bahan baku alumunium.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya