Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Pemegang Saham PT HIS Tak Bisa Berkelit

Kompas.com - 12/07/2023, 21:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kredit macet yang menyeret bos Gudang Garam terus berlanjut. Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan pemberian kesaksian yang dilakukan oleh saksi ahli semakin memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemegang saham dan pengurus PT PT Hair Star Indonesia (HIS).

“Pemegang saham dan pengurus PT HSI tak bisa berkelit lagi untuk mencari pembenaran akan tindakannya untuk lepas tangan membayar utang kepada Bank OCBC NISP. Kami akan terus memberikan pembuktian yang menguatkan tuntutan kami,” kata Hasbi dalam siaran pers, Rabu (12/7/2023).

Adapun saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP mengungkapkan pemegang saham HSI, di antaranya PT Hari Mahardika Usaha (HMU).

Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali di HMU. Bos Gudang Garam itu juga dapat dituntut pertanggungjawaban kredit macet senilai Rp 232 miliar begitu terbukti melakukan itikad tidak baik dalam hal pengalihan saham yang dilakukan tanpa persetujuan Bank OCBC NISP.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan

Saksi ahli hukum perdata yang juga Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI periode 1982 – 2000 Muhammad Yahya Harahap dalam kesaksiannya di persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP menyatakan Pasal 3 ayat 2 huruf (b) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan pemegang saham dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti melakukan pengalihan saham dengan itikad tidak baik dan menghindari kewajiban utang perseroan kepada kreditur.

“Pemegang saham bertanggungjawab apabila menggunakan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama pemegang saham, direksi, dan komisaris, seluruhnya harus bertanggung jawab. Pemegang saham dapat dituntut secara hukum untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kreditur,” ujar Yahya.

Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Dia menambahkan berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338, ada 3 akibat hukum dari perjanjian, yakni perjanjian dianggap sebagai UU untuk pihak yang membuatnya. Kemudian, perjanjian tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak. Selanjutnya, perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.

“Dalam hal kepailitan yang dialami perseroan akibat kesalahan atau kelalaian pengawasan maka menurut Pasal 115 UU PT, Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Direksi secara tanggungrenteng bertanggungjawab atas kewajiban Perseroan yang belum dilunasi,” ungkap Yahya.

Terkait wanprestasi tersebut, Yahya menjelaskan bahwa hal itu terkait adanya satu pihak yang memecah atau melanggar isi perjanjian secara sepihak. Jika dalam melanggar perjanjian tersebut ada unsur tindakan itikad tidak baik, maka melanggar Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Wanprestasi itu kelalaiannya kecil, sedangkan untuk menuntut perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan pihak bersangkutan,” jelas Yahya.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP


Sebagai informasi, PT HSI berhenti membayar kredit kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar begitu dinyatakan pailit di PKPU, dimana ini setelah terjadi perubahan kepemilikan saham.

Perubahan terjadi dari PT HMU pemilik 50 persen saham di PT HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang 50 persen saham PT HSI melalui PT HMU, dimana salah satu konglomerat Gudang Garam itu, merupakan pemilik PT HMU.

Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT HMU di PT HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditur yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar. Sampai akhirnya PT HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini.

Sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku Kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com