Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri?

Kompas.com - 17/07/2023, 17:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik menteri dan wakil menteri baru untuk melengkapi Kabinet Indonesia Maju pada Senin (17/7/2023).

Adapun menteri dan wakil menteri yang dilantik Presiden Jokowi hari ini di antaranya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury.

Kemudian Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri?

Baca juga: Sebelum Negosiasi Gaji, Ini 6 Hal yang Harus Dipersiapkan

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Kemudian, pada Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa besaran tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sementara itu, penghasilan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuanham Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Dengan demikian, jumlah tunjangan yang diberikan kepada wakil menteri sebesar Rp 11,57 juta per bulan.

Baca juga: Berapa Gaji Barista Starbucks?

Masih dalan aturan yang sama diaebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Kemudian hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.

Adapun fasilitas lainnya yang diterima wakil menteri yaitu rumah jabatan, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji Para Kepala Dinas DKI, Sebulan di Atas Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com