Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Sewa Kereta Api untuk Rombongan Non-KLB

Kompas.com - 18/07/2023, 20:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menyediakan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB) yaitu angkutan rombongan non-KLB.

Layanan angkutan rombongan non-KLB ini disediakan bagi sekelompok penumpang yang ingin berpergian bersama menggunakan kereta api pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk menggunakan layanan angkutan rombongan non-KLB ini, penumpang harus memenuhi minimal jumlah penumpang yang telah ditentukan KAI.

Baca juga: Blue Bird Bidik Jadi Transportasi Penghubung LRT Jabodebek dan Kereta Cepat

Saat ini, jumlah minimal penumpang yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB ialah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).

"Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Joni bilang, layanan angkutan rombongan non-KLB ini memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, penumpang cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

Selain itu, penumpang juga dapat memilih posisi tempat duduk di kereta selama masih tersedia.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Pergantian Posisi Wamen Tak Hambat Proyek Kereta Cepat dan Restrukturisasi BUMN Karya

Syarat sewa kereta api rombongan Non-KLB

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan non-KLB:

  1. Calon penumpang menghubungi narahubung layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
  2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
  3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
  4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
  6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
  7. Pemohon wajib membayar uang muka (down payment/DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
  8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
  9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
  10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB dan tidak melayani di hari libur.

Baca juga: BUMN RI Akan Bangun Prasarana Kereta Api di Filipina

Cara sewa kereta api rombongan non-KLB

Untuk cara pesan angkutan rombongan non-KLB, penumpang dapat menghubungi nomor Whatsapp unit layanan penumpang KAI.

Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila ingin memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre:

  • Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
  • Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
  • Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
  • Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
  • Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
  • Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
  • Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
  • Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008
  • Daop 9 Jember: 0811-2021–0009
  • Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011
  • Divre III Palembang: 0811-2021–0013
  • Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014

Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon penumpang dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan Whatsapp resmi KAI121 yang terverifikasi dengan centang hijau di nomor 0811-1211-1121.

Itulah syarat dan cara pesan angkutan rombongan non-KLB.

Baca juga: PT Inka Kirim Rangkaian Kereta Kedua KRDE Makassar-Parepare

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com