Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Perusahaan, Gapki: Padahal Kami Selalu Patuh...

Kompas.com - 21/07/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum menjerat tiga perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), yakni kasus korupsi minyak goreng (migor). Gapki mengaku prihatin atas terjadinya hal ini.

Menurut Ketua Umum Gapki Eddy Martono, penetapan tiga perusahaan produsen minyak sawit jadi tersangka jika berlarut bisa berdampak ke iklim investasi.

"Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” ungkap Eddy dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2023).

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini?' lanjutnya.

Baca juga: 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Pengusaha: Kok Sampai Begini...

Menurut dia, kasus ini bisa mengganggu bisnis produksi sawit jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan hati-hati. Sementara industri ini sendiri menyumbang devisa yang besar, serta jadi tempat bergantung jutaan buruh dan petani.

“Semua anggota Gapki itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum," kata Eddy.

"Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” lanjut Eddy.

Baca juga: Kemendag Godok Rencana Pembayaran Utang Minyak Goreng Pekan Ini

Kasus korupsi minyak goreng rugikan negara Rp 6,47 triliun

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejagung menetapkan kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

Baca juga: Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, dan Kapal Perusahaan dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com