Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret 3 Perusahaan, Gapki: Padahal Kami Selalu Patuh...

Menurut Ketua Umum Gapki Eddy Martono, penetapan tiga perusahaan produsen minyak sawit jadi tersangka jika berlarut bisa berdampak ke iklim investasi.

"Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” ungkap Eddy dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2023).

“Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini?' lanjutnya.

Menurut dia, kasus ini bisa mengganggu bisnis produksi sawit jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan hati-hati. Sementara industri ini sendiri menyumbang devisa yang besar, serta jadi tempat bergantung jutaan buruh dan petani.

“Semua anggota Gapki itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum," kata Eddy.

"Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati. Pengusaha akan takut bila ada kebijakan yang berubah-ubah karena ujungnya kami yang disalahkan ketika melaksanakan kebijakan itu,” lanjut Eddy.

Kasus korupsi minyak goreng rugikan negara Rp 6,47 triliun

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kejagung menetapkan kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.


Pembelaan kuasa hukum tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka Marcella Santoso menyatakan, tuduhan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potensial loss,” jelas Marcella.

Menurut Marcella, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK baik dalam perkara terdahulu maupun perkara ini dengan korporasi sebagai subyek hukum. “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Bahkan BPKP pun tidak boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara,” ujar Marcella.

(Penulis : Elsa Catriana | Editor : Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/070000326/kasus-korupsi-minyak-goreng-seret-3-perusahaan-gapki--padahal-kami-selalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke