Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendag Zulhas Pimpin Pemusnahan Produk-produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Kompas.com - 24/07/2023, 12:47 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk-produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 12 miliar di Kompleks Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/7/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar proses impor, yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.

Turut mendampingi Mendag Zulhas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang.

Hadir pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Maliki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Untung Basuki, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan.

Baca juga: Mendag Zulhas: Tony Blair Tawarkan Diri Bantu Indonesia soal Sengketa dengan Uni Eropa

Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devi Sudarso serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono.

Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, serta pihak kepolisian untuk memusnahkan berbagai produk ilegal.

“Produk-produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen serta memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” ujar Zulhas, dikutip melalui keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Menurut Zulhas, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.

"Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.

Baca juga: Tinjau Pasar Rakyat di Lampung Selatan, Mendag Zulhas Sebut Harga dan Stok Bapok Stabil

Oleh karenanya, sebut Zulhas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah pihak terus memberantas dan memusnahkan produk-produk ilegal tersebut sebagai shock therapy atau terapi kejut bagi oknum-oknum nakal.

“Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," lanjutnya.

Apresiasi sejumlah pihak

Pada kesempatan itu, Zulhas menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah pihak yang telah membantu memerangi produk-produk ilegal di Indonesia.

"Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.

Adapun pemusnahan merupakan tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean atau post border selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Baca juga: Neraca Perdagangan Indonesia Juni 2023 Surplus 3,45 Miliar Dollar AS, Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Ekspor Nonmigas

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Halaman:


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com