Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI "Sentil" Krakatau Steel soal Laporan Keuangan

Kompas.com - 26/07/2023, 06:49 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan surat peringatan kepada emiten BUMN produsen baja, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Hal ini terkait dengan sanksi berupa denda Rp 150 juta akibat perseroan belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai aturan.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Krakatau Steel sudah menyampaikan laporan keuangan interim pada 30 April 2023. Adapun aturan batas akhir pengumpulan laporan keuangan adalah 31 Maret 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BUMN tersebut sudah menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada 30 April 2023 (unaudited), namun KRAS belum memberikan laporan keuangan tahun 2022 yang sudah diaudit.

Baca juga: Jasindo Bakal Proteksi Aset Krakatau Steel pada 2023

“KRAS sebelumnya menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan, sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan kuartal I-2023 yang disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited),” kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Nyoman mengatakan, berdasarkan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan No.16, mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal ini dikecualikan untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan, yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya

Baca juga: Anak Usaha Krakatau Steel Dukung Pembangunan Smelter Amman Mineral

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, diatur bahwa laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan hal tersebut bursa mengenakan surat peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KRAS akan menyampaikan kembali laporan keuangan kuartal I-2023 sesuai dengan ketentuan tersebut di atas,” ujar Nyoman.

Baca juga: Menkop Teten Targetkan 10 UMKM Listing di BEI hingga 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com