Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Insentif untuk Eksportir di Aturan Wajib "Parkir" Devisa di Indonesia

Kompas.com - 30/07/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan perusahaan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Baca juga: Ini Insentif untuk Eksportir yang Simpan Devisa di Indonesia

Bagi para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Ketentuan terkait sanksi tercantum dalam Bab V terkait Sanksi Adminisratif PP Nomor 36 Tahun 2023. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara rinci, sanksi tersebut bakal dikenakan apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Selain itu, sanksi juga bakal dikenakan jika eksportir tidak menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.

Terakhir, sanksi bakal dikenakan apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Demi mendorong implementasi beleid tersebut, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan.

Berikut ini adalah insentif yang diberikan pemerintah dalam implementasi aturan tersebut:

1. Diskon Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan DHE SDA. Besaran potongan akan disesuaikan berdasarkan lamanya dana ditempatkan di rekening khusus.

"Jadi dalam hal ini kita juga berikan insentif fiskal, sehingga dia (pelaku usaha) juga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE," kata dia, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara itu menjelaskan, besaran PPh untuk deposito pada umumnya adalah sebesar 20 persen. Namun, untuk deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 10 persen. Nilai ini bisa menurun menjadi 7,5 persen, apabila mata uang asing yang ditempatkan dikonversi menjadi rupiah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com