Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Insentif untuk Eksportir di Aturan Wajib "Parkir" Devisa di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur ketentuan perusahaan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya untuk perusahaan yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) senilai 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,75 miliar (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

Bagi para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Ketentuan terkait sanksi tercantum dalam Bab V terkait Sanksi Adminisratif PP Nomor 36 Tahun 2023. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara rinci, sanksi tersebut bakal dikenakan apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Selain itu, sanksi juga bakal dikenakan jika eksportir tidak menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.

Terakhir, sanksi bakal dikenakan apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Demi mendorong implementasi beleid tersebut, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan.

Berikut ini adalah insentif yang diberikan pemerintah dalam implementasi aturan tersebut:

1. Diskon Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito rekening khusus pengusaha yang menempatkan DHE SDA. Besaran potongan akan disesuaikan berdasarkan lamanya dana ditempatkan di rekening khusus.

"Jadi dalam hal ini kita juga berikan insentif fiskal, sehingga dia (pelaku usaha) juga bisa memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan adanya penempatan DHE," kata dia, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara itu menjelaskan, besaran PPh untuk deposito pada umumnya adalah sebesar 20 persen. Namun, untuk deposito rekening khusus SDA dengan tenor 1 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 10 persen. Nilai ini bisa menurun menjadi 7,5 persen, apabila mata uang asing yang ditempatkan dikonversi menjadi rupiah.

Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah.

Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.

Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.

2. Term Deposit Valas Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023, DHE SDA bisa ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas perbankan, dan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dimasukkan sebagai promissory note (surat sanggup bayar).

"Ini deposito valas dan promissory note valas LPEI melalui bank boleh kemudian di pass on kepada BI dan BI menyediakan yang sudah ada instrumennya Term Deposit Valas," kata dia.

Ia mencontohkan, bunga untuk Term Deposit Valas dengan jumlah di atas 10 juta dollar AS dengan tenor 3 bulan dari BI ke bank yakni 5,51 persen. Sementara bunga yang diberikan dari perbankan ke perusahaan eksportir 5,38 persen.

Adapun perbankan hanya memperoleh pendapatan selisih bunga sekitar 0,12 persen.

"Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan per bulan, waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," terang dia.

3. DHE jadi Agunan Tunai

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan arahan pada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral," ungkap dia.

Namun, agunan tunai tersebut harus tetap memenuhi persyaratan agunan tunai yang telah diatur dalam aturan terkait kualitas aset.

Kedua, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA debitor.

DHE SDA dapat ditampung dalam rekening debitor di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.

Itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Khusus untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.

Demikian beberapa insentif yang diberikan kepada perusahaan eksportir terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

https://money.kompas.com/read/2023/07/30/141000626/sederet-insentif-untuk-eksportir-di-aturan-wajib-parkir-devisa-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke