Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Insentif untuk Eksportir di Aturan Wajib "Parkir" Devisa di Indonesia

Kompas.com - 30/07/2023, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah.

Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.

Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai

2. Term Deposit Valas Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023, DHE SDA bisa ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas perbankan, dan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dimasukkan sebagai promissory note (surat sanggup bayar).

"Ini deposito valas dan promissory note valas LPEI melalui bank boleh kemudian di pass on kepada BI dan BI menyediakan yang sudah ada instrumennya Term Deposit Valas," kata dia.

Ia mencontohkan, bunga untuk Term Deposit Valas dengan jumlah di atas 10 juta dollar AS dengan tenor 3 bulan dari BI ke bank yakni 5,51 persen. Sementara bunga yang diberikan dari perbankan ke perusahaan eksportir 5,38 persen.

Adapun perbankan hanya memperoleh pendapatan selisih bunga sekitar 0,12 persen.

"Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan per bulan, waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," terang dia.

3. DHE jadi Agunan Tunai

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan arahan pada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral," ungkap dia.

Namun, agunan tunai tersebut harus tetap memenuhi persyaratan agunan tunai yang telah diatur dalam aturan terkait kualitas aset.

Kedua, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA debitor.

DHE SDA dapat ditampung dalam rekening debitor di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.

Itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Khusus untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.

Demikian beberapa insentif yang diberikan kepada perusahaan eksportir terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca juga: Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com