Kemudian, untuk deposito rekening khusus dengan tenor 3 bulan, PPh yang dikenakan sebesar 7,5 persen, atau sebesar 5 persen jika dananya dikonversi ke rupiah.
Sementara untuk deposito rekening khusus tenor 6 bulan, PPh yang dikenakan hanya sebesar 2,5 persen.
Bahkan, pengusaha yang menempatkan DHE SDA bisa dibebaskan dari pengenaan PPh deposito. Pembebasan PPh ini bisa didapat apabila deposito rekening khusus DHE memiliki tenor lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Soal Aturan Wajib Parkir Devisa, OJK Dukung DHE jadi Agunan Tunai
2. Term Deposit Valas Bank Indonesia
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2023, DHE SDA bisa ditempatkan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas perbankan, dan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat dimasukkan sebagai promissory note (surat sanggup bayar).
"Ini deposito valas dan promissory note valas LPEI melalui bank boleh kemudian di pass on kepada BI dan BI menyediakan yang sudah ada instrumennya Term Deposit Valas," kata dia.
Ia mencontohkan, bunga untuk Term Deposit Valas dengan jumlah di atas 10 juta dollar AS dengan tenor 3 bulan dari BI ke bank yakni 5,51 persen. Sementara bunga yang diberikan dari perbankan ke perusahaan eksportir 5,38 persen.
Adapun perbankan hanya memperoleh pendapatan selisih bunga sekitar 0,12 persen.
"Bunganya kompetitif, bunganya akan kami review bulan per bulan, waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," terang dia.
3. DHE jadi Agunan Tunai
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah menyampaikan arahan pada seluruh direksi bank umum dan bank devisa terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.
"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral," ungkap dia.
Namun, agunan tunai tersebut harus tetap memenuhi persyaratan agunan tunai yang telah diatur dalam aturan terkait kualitas aset.
Kedua, OJK juga telah memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima DHE SDA debitor.
DHE SDA dapat ditampung dalam rekening debitor di LPEI termasuk melalui pembukaan rekening khusus (escrow account) maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya.
Itu termasuk penerbitan instrumen keuangan lainnya atau promissory note. Khusus untuk instrumen ini, penerbitan tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.
Demikian beberapa insentif yang diberikan kepada perusahaan eksportir terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca juga: Bukan Cuma di RI, Aturan Wajib Parkir Devisa juga Diterapkan di Malaysia hingga Turki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya