Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Buat NIB Lewat Handphone

Kompas.com - 01/08/2023, 20:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memudahkan para pelaku usaha untuk pengajuan izin usaha, izin komersial atau operasional melalui online single submission/OSS.

Namun sebelum mengajukan izin usaha, Anda harus mengantongi dulu nomor induk berusaha (NIB). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Baca juga: UMKM Enggak Punya NIB, Ada Sanksinya?

Cara Buat NIB Lewat Handphone

Mengutip dari kanal Youtube Kementerian Investasi-BKPM, ada berbagai langkah yang mesti dilakukan untuk mengetahui cara buat NIB lewat Handphone.

Para pelaku usaha harus mendaftarkan terlebih dahulu akun beserta password agar bisa melanjutkan ke proses pengajuan NIB.

Berikut cara buat NIB lewat handphone:

  • Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi OSS Indonesia di Playstore untuk android atau App Store untuk jenis iPhone.
  • Bagi yang belum memiliki akun, pilih "Daftar" terlebih dahulu.
  • Lalu, ketik nomor telepon secara benar dan aktif digunakan pelaku usaha.
  • Klik yang bertuliskan "Kirim kode verifikasi melalui Whatsapp".
  • Nantinya akan menerima kode verifikasi yang akan dikirim melalui pesan Whatsapp. Kemudian, masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Selanjutnya atur password Anda. Masukkan password minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial. Kemudian klik "Lanjut".
  • Setelah itu akan muncul kolom yang mesti diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
  • Usai mengisi kolom tersebut jangan lupa klik yang berisi pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS-Kementerian Investasi/BKPM untuk digunakan sesuai peruntukannya".
  • Kemudian, klik "Daftar". Kalau datanya benar maka akan menerima informasi "Terima kasih sudah mendaftar di OSS. Silahkan masuk menggunakan nomor seluler (yang didaftarkan)".
  • Berikutnya pilih tanda "Masuk" dan ini proses terakhir setelah pendaftaran.

Baca juga: Bahlil: Urus Izin NIB Tidak Perlu Ketemu Menteri, Gubernur, Kepala Dinas, Gratis untuk UMKM

Proses Pengajuan NIB

  • Setelah terdaftar maka Anda bisa masuk kembali ke aplikasi OSS dengan data serta password yang telah didaftarkan. Adapun caranya sebagai berikut:
  • Mulai masukkan nomor telepon yang sebelumnya telah didaftarkan, password, dan isi kode captcha yang muncul di layar ponsel Anda.
  • Terakhir klik "Masuk" lagi.
  • Maka akan muncul tampilan "Perizinan" di layar ponsel, kemudian klik.
  • Lalu ada tulisan Data Pelaku Usaha untuk pengajuan permohonan baru NIB. Di sini, Anda harus mengisi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nomor Telepon, Email, Alamat, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.
  • Namun untuk kolom NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak wajib diisi jika Anda belum memilikinya. Tapi jika sudah, pastinya harus diisi.
  • Berikutnya klik "Lanjut", akan muncul kolom Jenis Kegiatan Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  • Untuk kolom Jenis Kegiatan Usaha, pilih jenis "Utama".
  • Untuk kolom Bidang Usaha, Anda bisa mengetik sesuai usaha yang dijalankan. Nanti otomatis di sistem aplikasi tersebut muncul kode usaha yang didaftarkan.
  • Lalu, untuk kolom Ruang Lingkup, tinggal pilih "Seluruh".
  • Jika sudah lengkap semua, tinggal pilih "Lanjut".
  • Muncul kolom Luas Lahan Usaha, Satuan, dan Modal Usaha.
  • Selanjutnya pilih "Validasi Risiko".
  • Berikutnya lagi, muncul keterangan skala usaha dan risiko usaha.
  • Kemudian, terdapat pertanyaan kegiatan usaha sudah berjalan belum atau sudahnya. Anda tinggal pilih Belum atau Sudah.
  • Jika pilih Sudah, Anda isi lagi kolom Nama Usaha/Kegiatan. Terdapat juga kolom Deskripsi Kegiatan Usaha yang tinggal dipilih kawasannya Kabupaten/Kota atau DKI Jakarta.
  • Isi kolom Jumlah Tenaga Kerja Indonesia, klik "Lanjut".
  • Muncul Lokasi Usaha yang di dalamnya berisikan alamat usaha sesuai domisili, kolom Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kode Pos.
  • Terus pilih "Lanjut" jika sudah menyelesaikan tahapan tersebut.
  • Masuk lagi ke laman Daftar Produk/Jasa. Di dalam laman itu terdiri kolom Jenis Produk/Jasa, Kapasitas, dan Satuan Kapasitas.
  • Sebelum ke pilihan "Lanjut", terdapat pertanyaan sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pilih "Tidak" atau "Ya". Selain itu, pertanyaan memiliki sertifikat halal atau tidaknya.
  • Setelah memilih, klik "Lanjut".
  • Anda tinggal mengklik kotak yang bertuliskan "Saya sudah membaca dan menyetujui".
  • Lalu proses berikutnya, klik kotak yang bertuliskan kode usaha yang tadi didaftarkan. Kemudian terakhir pilih "Proses Perizinan Berusaha".
  • Maka muncul laman Draf NIB.

Begitulah cara buat NIB lewat handphone. Anda bisa memilih Terbitkan Perizinan Berusaha jika membutuhkan dalam bentuk fisik.

Baca juga: Ada OSS dan NIB Gratis, UMKM Bisa Mulus Dapat Fasilitas Kredit Perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com